Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi
dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian
aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan
menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil
antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi
efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko
tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul
oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam
atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di
sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan
manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang
berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima
oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan
oleh lingkungan,
teknologi,
manusia,
organisasi
dan politik.
Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia
bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi).
Lingkup Manajemen Risiko:
Risiko didefinisikan sebagai “kemungkinan suatu peristiwa terjadi tidak
seperti yang diharapkan yang menimbulkan suatu kerugian”. Sedangkan
manajemen risiko adalah “serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang
timbul dari kegiatan usaha bank atau perusahaan”. Tujuan manajemen risiko
adalah menjaga agar aktivitas operasional perusahaan tidak menimbulkan kerugian
yang melebihi kemampuannya untuk menyerap kerugian, atau membahayakan
kelangsungan usahanya. Terdapat berbagai jenis risiko di bank, yaitu
risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Risiko yang bukan
termasuk risiko kredit dan pasar, dapat dimasukkan dalam kelompok risiko
operasional.
Menurut Bank Indonesia, jenis risiko penting yang harus dicermati bank-bank
ada delapan, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum,
stratejik, reputasi, dan risiko kepatuhan. Risiko kredit adalah adalah
risiko yang timbul sebagai kegagalan counterparty memenuhi
kewajibannya, baik karena tidak mampu atau tidak mau membayar
kewajibannya. Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena pergerakan
variabel pasar (misalnya sukubunga, nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki
oleh bank yang dapat merugikan bank tersebut. Risiko likuiditas disebabkan bank
tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko hukum
adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, antara lain:
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan, perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan
komitmen organisasi. Risiko stratejik adalah risiko yang disebabkan
penetapan dan pelaksanaan strategi organisasi dan pengambilan keputusan
yang tidak tepat atau karena kurang responsifnya manajemen terhadap perubahan eksternal.
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan adanya publikasi
negatif yang terkait dengan kegiatan dan program kerja organisasi
atau persepsi negatif terhadap organisasi. Risiko operasional adalah risiko
yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya masalah
eksternal yang mempengaruhi operasional bank Risiko kepatuhan
adalah risiko yang disebabkan karena organisasi tidak mematuhi atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
berlaku. Masing-masing risiko saling terkait dan berhubungan satu sama
lain. Untuk sektor atau industri lain tentu memiliki karakteristik risiko
yang dominan yang mungkin berbeda, misalnya risiko politik, risiko sosial,
risiko bisnis dan lain-lain. Risiko saling berkaitan satu sama lain.
Kerangka dan Komponen Manajemen Risiko:
Komponen Manajemen Risiko terdiri atas (1) komitmen dan kepemimpinan
manajemen puncak (2) proses, (3) struktur organisasi, dan (4)
infrastruktur. Penerapan manajemen risiko dimulai dari komitmen dan
kepemimpinan yang kuat dari manajemen puncak (tone of the top),
yang tercermin dalam visi, misi dan value serta budaya perusahaan.
Nada dan gelombang filosofi risiko manajemen puncak tersebut sangat diperlukan
sebagai rohnya manajemen risiko di perusahaan. Tanpa roh yang kuat,
manajemen risiko hanyalah sebuah slogan, prosedur, manual kaku yang tergeletak
di laci dan lemari perusahaan tanpa suatu makna.
Komitmen perlu dituangkan dalam risk management objective, risk
appetite, dan risk charter perusahaan. Komitmen setiap
aktivitas bisnis dan fungsi perusahaan (antara lain: proses produksi,
marketing, human capital, manajemen keuangan dan sistem informasi, pengawasan
serta audit), berbasis manajemen risiko, yang kemudian diintegrasikan
dalam manajemen stratejik di tingkat corporate.
Setiap fungsi perusahaan menjalani proses manajemen risiko, yang
dimulai dengan identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengendalian
risiko dan pemantauan risiko. Tujuan identifikasi risiko adalah memahami
jenis risiko pada aktivitas fungsional, sehingga ditemukan indikator-indikator
risiko kunci (key risk indicators), dan akhirnya risiko dapat
dipetakan dalam suatu profil yang mudah dimengerti: risiko rendah, risiko
sedang dan risiko tinggi.
Pengukuran risiko diperlukan agar risiko dapat dikendalikan dan
dipantau. Dalam fungsi perusahaan atau proses bisnis yang baik,
pengukuran risiko mampu mengetahui tingkat risiko dan intensitasnya. Berbagai
alat digunakan untuk mengukur risiko, misalnya Credit Risk Rating, Value at
Risk, Risk Self Assessment.
Sumber : http://angreni.wordpress.com
id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar